Polisi lantas bertanya kepada para karyawan seperti pihak pelayan, sekuriti bahkan hingga manajer untuk mencari keberadaan kunci itu.
Cekcok sempat terjadi antara aparat dan karyawan dalam proses pencarian kunci itu. Pasalnya, mereka tidak ada yang mengaku siapa yang mengunci pintu utamanya.
Bahkan, semua karyawan mengaku tak mengetahui keberadaan kuncinya.
Awalanya petugas bertanya kepada sekuriti soal keberadaan kunci. Namun, pihak sekuriti mengaku tidak tahu.
Petugas lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.
"Kita tanya manajer, bilangnya kunci ada di waiters-nya. Kita tanya waiters-nya malah mengaku enggak pegang kunci," ucap Dirga.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiters.
3. Alasan dikunci
Setelah pintu terbuka, Dirga mencari tahu siapa oknum yang mengunci pintu kafe tersebut. Ternyata yang mengunci pintu itu adalah bos dari kafe Tiffany.
"Setelah kita cari tahu, ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari ternyata bosnya sudah pergi," ujar Dirga.
Baca juga: 15 Sekolah di Bekasi Daftar Gelar Simulasi KBM Tatap Muka
Pemilik kafe rupanya sengaja mengunci pintu agar para pelanggan yang dipaksa membubarkan diri menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," kata Dirga.
Dirga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.
4. Pemilik kafe dipanggil polisi
Kepolisian kemudian memanggil manajer dan pemilik kafe Tiffany pada Kamis (17/12/2020).
"Untuk General Manager atas nama Deni dan owner-nya inisial J warga negara Korea akan kita panggil untuk diperiksa hari Kamis (17/12/2020)," kata Dirga.
Pemanggilan itu dilakukan lantaran keduanya dianggap melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan serta protokol kesehatan.
"Kita sebagai penyelidikan wewenangnya kapasitas kita melakukan penyidikan pelanggaran hukum pidana. Nah di sini pidananya pidana khusus terkait pelanggaran karantina kesehatan," terang Dirga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.