JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap belum bisa diterapkan di DKI Jakarta.
Sebab, Dishub DKI masih memantau tren penambahan kasus positif Covid-19.
Syafrin beralasan, penerapan ganjil genap akan membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan
Padahal, saat ini operator angkutan umum masih membatasi kapasitas angkut tiap moda.
"Di sisi lain, angkutan umum, kami masih membatasi kapasitasnya. Oleh sebab itu, kenapa kemudian dalam penerapan ganjil genap, selain kinerja lalu lintas, ada faktor jumlah kasus positif (Covid-19) Jakarta yang menjadi variabel penentunya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, ada penambahan 1.057 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota per Selasa (15/12/2020).
Dengan penambahan tersebut, akumulasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 155.122 kasus.
Dari total kasus, sebanyak 140.225 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,4 persen.
Sementara itu, sebanyak 2.990 pasien dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Musnahkan 1,2 Ton Limbah Masker Bekas Selama Pandemi
Dwi menambahkan, kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 207 kasus, sehingga saat ini ada 11.907 pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 173.830. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 84.004," kata Dwi melalui keterangan tertulis.
Adapun persentase kasus positif atau positivity rate selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen.
Sementara itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif, yakni tidak lebih dari 5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.