Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Aksi, Ratusan Buruh di Tangerang Kota Tunggu Hasil Judicial Review

Kompas.com - 16/12/2020, 16:34 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di sisi utara Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu (16/12/2020) siang.

Doni, salah satu massa aksi menjelaskan, aksi ini dilaksanakan bertepatan dengan agenda sidang judicial review terkait omnibus law UU Cipta Kerja yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya yakin teman-teman buruh di sini juga sabar menunggu hasil sidang keluar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, mereka akan terus melakukan aksi hingga agenda sidang judicial review selesai dilaksanakan.

Baca juga: KPSI Akan Gelar Demo di MK untuk Kawal Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja

Ratusan buruh ini tergabung dalam satu aksi dengan dua tujuan, yaitu, menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Ratusan buruh yang mengikuti aksi hari ini terdiri dari beberapa organisasi, yakni Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Federasi Perjuangan Buruh Nasional (FPBN).

Massa aksi juga mendirikan sebuah panggung kecil untuk berorasi. Satu per satu massa aksi bergantian menyuarakan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Selain berorasi, mereka juga sempat mengadakan pertunjukan musik. Massa aksi yang lain pun turut tenggelam dalam sajian musik yang ditampilkan.

Doni berharap MK dapat melakukan judicial review dengan seadil-adilnya. Selain itu, ia juga berharap keadilan dapat segera muncul di sisi para buruh.

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

"Aksi kami ini murni untuk menunggu hasil judicial review. Kami tidak ada niatan lain," tambahnya.

Selain itu, Doni meyakinkan bila aksi yang mereka lakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

"Pasti sesuai protokol kesehatan. Ini buktinya kami diawasi oleh Satpol PP dan juga bapak polisi," ujarnya.

Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja sempat menciptakan beberapa polemik pada Oktober lalu.

Beberapa lapisan masyarakat termasuk buruh menganggap draf UU Cipta Kerja yang menjadi sejumlah 1.035 halaman adalah hal yang konyol. Pasalnya, draf UU tersebut sebelumnya hanya berjumlah 905 halaman saja.

Belakangan diketahui, penambahan jumlah halaman tersebut lantaran hasil perbaikan yang dilakukan DPR RI terhadap draf tersebut.

Selain polemik itu, ada pula masalah lain yang dikhawatirkan para buruh berkait perusahaan mereka yang akan melakukan outsourcing besar-besaran untuk tenaga asing.

Pasalnya, sebuah perusahaan mampu mendapatkan investor asing dan dapat memperkerjakan tenaga asing dengan lebih mudah. Bila tenggat waktu dengan tenaga asing habis, dapat diberhentikan dan mengganti dengan tenaga asing lain.

Tak hanya dua polemik itu saja, sempat ada polemik lain yang dikhawatirkan oleh para buruh, yaitu aturan terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan Undang-Undang (UU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com