Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak Ditunda sampai 2021

Kompas.com - 16/12/2020, 17:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis kasus kekerasan seksual anak yang melibatkan eks pengurus Gereja Santo Herkulanus, SPM (45) yang sedianya digelar hari ini, Rabu (16/12/2020) batal.

Siang tadi, majelis hakim hanya menyampaikan pembacaan keputusan penundaan sidang vonis SPM hingga 6 Januari 2021.

"Sidang ditunda ke Rabu (6/1/2021) karena musyawarah majelis (hakim) belum selesai," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu sore.

Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis

Nanang enggan bicara lebih rinci soal klaim belum selesainya musyawarah, meskipun ia juga merupakan hakim ketua majelis dalam kasus ini.

"Penundaan kewenangan majelis hakim. Saya humas enggak bisa menerangkan. Kan saya sudah sampaikan tadi, saya bicara sebagai Humas PN Depok," katanya.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku kecewa. Ia bahkan memiliki kecurigaan di balik ditundanya sidang pembacaan vonis hingga 3 pekan ini.

Sebab, awalnya, sidang pembacaan vonis sempat molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.

Ia mengaku diberi tahu panitera bahwa sidang ditunda karena penasehat hukum terdakwa belum hadir.

Sidang akhirnya dibuka pukul 14.00 dan agendanya berubah dari menjadi penyampaian penundaan, bukan pembacaan vonis seperti agenda semula.

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok Disetop karena Saksi Enggan Diwawancarai

Padahal, penasehat hukum terdakwa sudah hadir di pengadilan, kata Tigor, walaupun kemudian keluar lagi.

"Mencurigakan penundaannya. Saya enggak tahu ada apa, kalau tidak siap, bilang dari pagi. Saya harap, sidang ini harus transparan majelis hakimnya jangan main-main," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu sore.

Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.

Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

SPM sudah dituntut penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum, ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan, serta ganti rugi sekitar Rp 18 juta untuk 2 korban subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com