Bagian dasar keranjang mulanya diisi dengan buah kedondong. Kemudian, di atas kedondong tersebut diletakkan ratusan kilogram paket ganja.
Di atas tumpukan ganja, kembali ditempatkan buah kedondong untuk menyamarkan ganja tersebut.
"Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong," jelas Ronaldo.
Baca juga: Tahanan Polres Tangsel Tewas, Polisi Mengaku Tak Pantau Sel karena Takut Covid-19
Menurut Ronaldo, modus seperti itu baru ditemukan pihaknya. Pelaku biasanya langsung meletakan paket ganja di dalam karung.
Enam pelaku
Ketika truk dihentikan, polisi menangkap dua orang pemuda berinisial NG dan IP yang berperan sebagai kurir.
Saat diinterogasi, NG dan IP menyebut ada empat orang yang akan menerima paket tersebut. Mereka berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari informasi tersebut, polisi segera menyambangi lokasi dan menangkap keempatnya.
"Empat tersangka itu berinisial MS, SA, SD dan MO. Mereka ini yang memesan barang haram ratusan kilogram ganja," ujar Ronaldo.
Hasil pemeriksaan, tersangka MO merupakan otak pelaku yang mengatur pengiriman dan jalur perlintasan truk.
Para pelaku kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.