JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata luhut, Selasa lalu.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Instruksi Luhut itu langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta akan segera diterapkan mulai Jumat besok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Fokus di jalur udara
Syafrin mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.