JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat makan, hiburan, dan lokasi wisata selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan itu juga tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ingub itu mengatur batasan jam operasional bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Anies juga menginstruksikan operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian isi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, yakni paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.