Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Hasil pemeriksaan, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.
Namun, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
Baca juga: Polisi: Pelaku Mutilasi Dicabuli Korban hingga 50 Kali Sejak Juli 2020
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul. Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi.
Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet. Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.
Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.
Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.