Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Didesak Transparan Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Pengurus Gereja di Depok

Kompas.com - 17/12/2020, 12:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, didesak agar transparan dalam memutus perkara pencabulan terhadap sejumlah anak oleh seorang eks pengurus gereja di Depok, yaitu SPM (45).

Pengacara korban, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti soal agenda sidang pembacaan vonis yang tiba-tiba diundur dari yang sedianya digelar Rabu (16/12/2020) kemarin menjadi 6 Januari 2021.

"Saya berharap ini sidang harus jelas, harus transparan majelis hakimnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"Jangan main-main," ujarnya mewanti-wanti.

Baca juga: Hakim Tunda Vonis Eks Pengurus Gereja di Depok yang Diduga Cabuli Anak Asuh, Pengacara Korban: Mencurigakan!

Ia menganggap janggal sidang yang sedianya pembacaan vonis bagi SPM tiba-tiba berubah jadi penyampaian penundaan pembacaan vonis hingga 3 pekan.

Sidang itu sempat molor dua kali dari jadwal semula pukul 10.00 hingga akhirnya dibuka pukul 14.00 dengan agenda yang berganti.

Kemarin sempat muncul kabar simpang-siur soal alasan molornya sidang karena pihak korban diberi tahu. Sidang disebut ditunda gara-gara penasehat hukum terdakwa tak jelas hadir atau tidak.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Depok sekaligus hakim ketua perkara ini, Nanang Herjunanto, kemudiam beralasan bahwa sidang vonis ditunda lantaran "musyawarah majelis hakim belum selesai".

Klaim ini dianggap Tigor tak masuk akal.

"Di awal saya dibilang, sidang ditunda karena penasehat hukum terdakwa enggak jelas. Lah, ini penasehat hukum (akhirnya) datang kok bukan dibuka sidangnya (vonis)?" ucap Tigor.

Baca juga: Sidang Vonis Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak Ditunda sampai 2021

"Jadi sangat mencurigakan. Saya akan lapor ke hakim pengawas. Saya nggak tahu nih ada apa. Kalau misalkan dia nggak siap, ya sejak awal diumumkan ditunda dari pagi," ungkapnya.

Sementara itu, Nanang Herjunanto tak berkomentar banyak selain bicara soal kewenangan majelis hakim.

"Bahwasannya pengacaranya tidak ada, kemudian majelis hakim melanjutkan sidang dengan acara penundaan pembacaan putusan, ya itu kewenangan majelis hakim," kata Nanang ketika dihubungi Kompas.com.

SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020 setelah korban dan pengurus sebuah gereja katolik di Depok menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia seharusnya bimbing dalam kegiatan di gereja.

Tigor menyebutkan, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di gereja dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menangani kegiatan anak-anak itu sejak awal tahun 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

SPM dituntut penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum, ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan, serta ganti rugi sekitar Rp 18 juta untuk 2 korban subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com