"Tujuan kami untuk damai. Tujuan kami baik, yaitu untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel ingin Rizieq dibebaskan," ujar salah satu peserta aksi di Tangsel, Iswandi, pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi
Ia juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, selayaknya yang dilakukan oleh Rizieq.
Mereka juga mengaku terlibat dalam kerumunan di Petamburan, sehingga seharusnya ikut ditahan atas alasan keadilan.
Berbagai kerumunan tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas usai mengadakan audiensi dan dialog dengan perwakilan massa.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai ketua panitia, Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Berkerumun dan Minta Ditahan, FPI Enggan Beri Imbauan
Dua lainnya adalah Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.
Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.
Yusri mengatakan, kelima tersangka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan, ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.