Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan

Kompas.com - 17/12/2020, 15:04 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan polisi untuk menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, diprotes para simpatisan Rizieq dan FPI.

Respons mereka pun beragam, mulai dari mengancam akan memenggal polisi hingga minta ikut ditahan bersama Rizieq. Berikut rangkumannya:

Ancam penggal polisi

Seorang pria bernama Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/12/2020) usai mengunggah video ancaman terhadap polisi.

Pemuda yang diketahui merupakan simpatisan FPI tersebut mengancam akan memenggal aparat kepolisian apabila menahan Rizieq.

"Dia sampaikan akan memenggal kepala polisi apabila menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia buat sendiri dan di-posting sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).

Yusri menjelaskan, video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri. Video itu kemudian disebarkan melalui akun pribadinya di media sosial.

Baca juga: Pemuda yang Ditangkap karena Ancam Penggal Polisi adalah Simpatisan FPI

Video itu kemudian viral. Warganet ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan tersebut.

Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq ditangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."

Polisi langsung bergerak meringkus pria tersebut.

Saat penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa ponsel, peci, serta baju koko yang digunakan dalam pembuatan video.

"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28. Ancamannya adalah enam tahun penjara," kata Yusri.

Baca juga: Pemuda Ancam Penggal Polisi karena Kagumi Sosok Rizieq Shihab

Rizieq Shihab sebelumnya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Pemimpin FPI itu diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.

Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya usai diperiksa selama lebih dari 10 jam.

Ia ditahan selama 20 hari, atau sampai 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sebut polisi dajal

Seorang perempuan berinisial RW (53) juga ditangkap usai videonya yang mengecam polisi viral di jagat maya.

Di dalam video yang diunggah melalui aplikasi TikTok tersebut, ia menyebut polisi sebagai dajal.

RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.

"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, Rabu (16/12/2020).

Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.

Baca juga: Sebut Polisi Dajal karena Tahan Rizieq Shihab, Wanita Ini Ditangkap

Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.

"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut.

RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.

Baca juga: Kala Massa Pendukung Rizieq Shihab Berbondong-bondong Minta Ikut Dipenjara

Ramai-ramai minta ditahan

Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian di daerah masing-masing untuk menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab.

Di antara kerumunan tersebut terjadi di Ciamis, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, para pendukung Rizieq itu pun meminta ikut ditahan oleh kepolisian.

"Tujuan kami untuk damai. Tujuan kami baik, yaitu untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel ingin Rizieq dibebaskan," ujar salah satu peserta aksi di Tangsel, Iswandi, pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi

Ia juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, selayaknya yang dilakukan oleh Rizieq.

Mereka juga mengaku terlibat dalam kerumunan di Petamburan, sehingga seharusnya ikut ditahan atas alasan keadilan.

Berbagai kerumunan tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas usai mengadakan audiensi dan dialog dengan perwakilan massa.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai ketua panitia, Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Berkerumun dan Minta Ditahan, FPI Enggan Beri Imbauan

Dua lainnya adalah Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.

Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.

Yusri mengatakan, kelima tersangka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan, ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com