JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan, pihaknya akan lebih intensif melakukan pencegahan kerumunan di kawasan Kota Tua dan kawasan CNI Puri Kembangan pada perayaan malam tahun baru mendatang.
"Nanti, malam tahun baru, kami akan melakukan pengawasan lebih ketat di CNI dan Kota Tua," ujar Tamo kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Pasalnya, lokasi tersebut merupakan lokasi favorit masyarakat untuk menghabiskan malam pergantian tahun.
"Iya, pusatnya (keramaian saat malam pergantian tahun) di Jakarta Barat itu di Kota Tua. Di CNI juga ramai," tambah Tamo.
Baca juga: Belajar Sabar dari Pak Joko, Fotografer Keliling yang Sudah 11 Tahun Bertahan di Kota Tua
Untuk itu, Satpol PP Jakarta Barat akan mengerahkan 200 personelnya di Kota Tua.
Mereka akan bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan di Kota Tua.
"Rencana 200 (personel), belum tahu kalau dari TNI dan polisi," kata Tamo.
Tak hanya itu, mulai minggu depan akan dipasang spanduk berisi larangan untuk duduk di beberapa tempat di Kota Tua guna mencegah kerumunan.
"Mulai minggu depan saya akan pasang spanduk enggak boleh duduk di situ," kata Tamo.
Di samping itu, Tamo memastikan bahwa pihaknya akan lebih intens melakukan pengecekkan ke pusat perbelanjaan dan perkantoran mulai esok hari.
Baca juga: Pengunjung Wisata Kota Tua Capai 2.412 dalam Sehari Saat Libur Panjang
"Mulai besok kita intensifkan, kita akan datangi mall-mall, perkantoran, supaya benar-benar sesuai dengan instruksi," ujarnya.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Bersamaan dengan seruan tersebut diterbitkan pula Instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di dalam instruksi tersebut diatur bahwa mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, kapasitas maksimal kantor yang buka adalah 50 persen dari kapasitas biasanya.
Jam operasional kantor pun dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara bagi restoran, cafe, dan tempat hiburan lain jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Terkhusus untuk tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari 2020, jam operasional tempat-tempat hiburan hanya hingga pukul 19.00 WIB.
Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut, diatur bahwa Satpol PP harus menetapkan protokol kesehatan pada area publik yang akan menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan paling banyak lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.