Khusus untuk bioskop, ada sedikit penjelasan terkait jam operasional.
"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," demikian penjelasan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, yaitu paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.
Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.
Anies meminta Dishub DKI Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI.
Hal tersebut dilakukan untuk memantau setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Mulai Diberlakukan 18 Desember sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Tarif Rapid Test Antigen
Berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
Dalam poin 17c Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.
"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Untuk kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, "setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi".
Sanksi yang dimaksud berupa teguran, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.