JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan memastikan bahwa pemeras pelayan warung tegal (warteg) di Kembangan, yang bersenjatakan celurit, bukan merupakan anggota organisasi massa tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan, dan dari hasil klarifikasi dengan pimpinan ormas katanya bukan (anggota ormas)" ujar Imam ketika dihubungi Kamis (17/12/2020).
Aksi pelaku berinsial CR (28) tersebut terekam CCTV warteg dan viral di media sosial sejak Rabu (16/12/2020).
Dalam video rekaman tersebut, terlihat pelaku mengacungkan celurit ke arah pelayan warung makan.
Setelah mengacungkan celurit, pelaku sempat melihat ke arah CCTV dan segera menyembunyikan celuritnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Berbaju Loreng yang Acungkan Celurit di Warteg Kembangan
Ia kemudian segera duduk di salah satu bangku yang berada di warung makan.
Dalam video, CR terlihat mengenakan baju loreng-loreng oranye, sehingga mirip dengan seragam salah satu ormas.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan baju tersebut dari seorang kawannya.
Sebelumnya, Imam sempat menyatakan bahwa tak ditemukan kartu anggota dalam kepemilikan pelaku.
"Tidak ditemukan semacam kartu anggota, tidak ada," kata Imam
Baca juga: Terekam CCTV Acungkan Celurit, Pria Ini Sudah Dua Kali Peras Penjaga Warteg di Kembangan
Sebagai informasi, CR telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
"Dari periksa sekarang ini sudah dua kali tapi di tempat yang sama," jelas Imam.
Ia melakukan pemerasan karena tak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-harinya.
Pada aksinya yang terekam CCTV, CR berhasil memalak uang sebanyak Rp 100 ribu dari penjaga warteg.
"Dia malak kan itu nerima duit. Dia malak 100 ribu di sana ya," tambah Imam.
CR sendiri telah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang Darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.