TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak ikut memberlakukan kewajiban rapid test antigen untuk warga yang keluar masuk daerah pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Airim Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya tidak menerapkan aturan tersebut karena sulit untuk menentukan siapa saja yang harus dan tidak diperiksa petugas.
"Enggak kayaknya. Karena di Tangsel sulit juga kami menentukan 'kamu antigen atau enggak', 'kamu dari mana', kan sulit," ujar Airin, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret
Alasan lain, Tangerang Selatan memiliki banyak jalur keluar masuk wilayah.
Sehingga, pihaknya hanya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat selama musim libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
"Berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan masukan dari Forkopimda agak sulit kita untuk menerapkan di Tangsel karena banyaknya pintu-pintu masuk wilayah," ujar dia.
"Jadi pada intinya penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan," sambungnya.
Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga
Kendati demikian, Tangerang Selatan menerapkan pengetatan sejumlah aktivitas masyarakat sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Beberapa pembatasan jam operasional mal dan tempat kuliner, hingga larangan aktivitas atau perayaan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Intinya sama dengan kebijakan dari pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya, kami kumpul semua untuk Banten DKI Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.