JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Rabu 16 Desember 2020.
Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret
Berikut beberapa poin instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut:
1. Penundaan cuti untuk ASN
Anies menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN
Dia juga meminta agar seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN untuk tidak bepergian keluar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, Anies juga meminta BKD menerapkan batas kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen selama periode yang sama.
Hal yang sama diminta oleh Anies ke Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar karyawan mereka bekerja 50 persen di kantor dan mengatur penundaan cuti bersama.
2. Perkantoran dibatasi hingga 19.00 WIB
Anies juga meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk membatasi jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pengecualian kantor yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Dia juga meminta perusahaan swasta ikut melakukan penerapan batas kapasitas orang 50 persen saat bekerja di kantor.
3. Batasi jam operasional kafe, restoran, dan mal
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.
Baca juga: Instruksi Anies: Rumah Makan hingga Tempat Hiburan Maksimal Tutup Pukul 21.00 WIB
Sedangkan khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.