Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal

Kompas.com - 18/12/2020, 06:50 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Rabu 16 Desember 2020.

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret

Berikut beberapa poin instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut:

1. Penundaan cuti untuk ASN

Anies menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN

Dia juga meminta agar seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN untuk tidak bepergian keluar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, Anies juga meminta BKD menerapkan batas kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen selama periode yang sama.

Hal yang sama diminta oleh Anies ke Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar karyawan mereka bekerja 50 persen di kantor dan mengatur penundaan cuti bersama.

2. Perkantoran dibatasi hingga 19.00 WIB

Anies juga meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk membatasi jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pengecualian kantor yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB

Dia juga meminta perusahaan swasta ikut melakukan penerapan batas kapasitas orang 50 persen saat bekerja di kantor.

3. Batasi jam operasional kafe, restoran, dan mal

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.

Baca juga: Instruksi Anies: Rumah Makan hingga Tempat Hiburan Maksimal Tutup Pukul 21.00 WIB

Sedangkan khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com