JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Rabu 16 Desember 2020.
Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret
Berikut beberapa poin instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut:
1. Penundaan cuti untuk ASN
Anies menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN
Dia juga meminta agar seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN untuk tidak bepergian keluar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, Anies juga meminta BKD menerapkan batas kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen selama periode yang sama.
Hal yang sama diminta oleh Anies ke Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar karyawan mereka bekerja 50 persen di kantor dan mengatur penundaan cuti bersama.
2. Perkantoran dibatasi hingga 19.00 WIB
Anies juga meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk membatasi jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan pengecualian kantor yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Dia juga meminta perusahaan swasta ikut melakukan penerapan batas kapasitas orang 50 persen saat bekerja di kantor.
3. Batasi jam operasional kafe, restoran, dan mal
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.
Baca juga: Instruksi Anies: Rumah Makan hingga Tempat Hiburan Maksimal Tutup Pukul 21.00 WIB
Sedangkan khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.
Hal yang sama berlaku untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan seperti mal.
4. Transportasi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mendapat instruksi membatasi jam operasional transportasi umum.
Baca juga: Mulai Jumat Ini, Transjakarta Beroperasi Hanya hingga Pukul 20.00 WIB
Anies meminta jam operasional transportasi umum sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Pengecekan hasil rapid test antigen
Anies juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga
Dia juga meminta dalam pelaksanaan instruksi tersebut agar dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan RI.
6. Sanksi kerumunan lebih dari lima orang
Satpol PP DKI Jakarta diminta untuk melakukan penegakan hukum dan menetapkan protokol kesehatan pada area publik.
Dalam instruksi, ketentuan pembatasan kegiatan atau aktivitas di area publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh lebih dari lima orang saat berkumpul.
Baca juga: Berkerumun di Atas 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta Bisa Kena Sanksi
Adapun beragam sanksi kerumunan tertuang dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 mulai dari sanksi denda hingga pembubaran.
Pandemi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk. Kasus baru penularan Covid-19 di Jakarta kembali menembus angka tertinggi pada Kamis kemarin, dengan total penambahan 1.690 kasus.
Penambahan kasus harian tertinggi sebelumnya terjadi pada 21 November 2020, yakni sebanyak 1.579 kasus.
Kemudian pada 14 Desember dengan jumlah kasus 1.566 pada hari tersebut. Dengan penambahan 1.690 kasus, total ada 158.033 kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Kini ada 12.265 pasien yang masih dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 1.376 orang. Total pasien sembuh tercatat sebanyak 142.741 orang.
Adapun pasien meninggal dunia bertambah 17 orang. Total 3.027 pasien Covid-19 meninggal di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.