JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Keringanan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Dalam Pasal 2 ayat 3 disebutkan keringanan pokok pajak untuk PKB diberikan sebesar 50 persen.
Baca juga: 6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal
"Keringanan pokok Pajak untuk PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggara," tulis Pergub tersebut.
Namun keringanan pembayaran pokok pajak tersebut harus memenuhi syarat, yaitu si pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.
Selain memberikan keringanan pembayaran pajak, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret
Sanksi administratif kendaraan bermotor diberikan penghapusan untuk seluruh tahun yang sedang ada tunggakan pajak.
Keringanan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku sampai 30 Desember 2020 yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2.
"Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak atau penunggak pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas pajak sampai dengan tanggal 30 Desember 2020," demikian bunyi pergub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.