JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru menjadi berita paling populer sepanjang Kamis (17/12/2020).
Selain itu, ada pula berita tentang aksi 1812 dari simpatisan Rizieq Shihab dan larangan untuk berkerumun saat libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta.
Simak 4 berita terpopuler berikut sepanjang Kamis kemarin.
Pemerintah mewajibkan siapa saja yang ingin melakukan perjalanan antar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk memberlakukan aturan tersebut mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Aturan itu akan berlaku untuk penumpang seluruh moda transportasi umum, dari jalur darat, laut, dan udara.
Namun, pengecekan pada penumpang yang melewati jalur udara akan lebih diprioritaskan.
Sedangkan bagi kendaraan pribadi, peraturan ini tidak akan berlaku. Namun, Pemprov DKI akan menyediakan pengecekan virus Corona bagi mereka secara acak.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.