Baca berita selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang pemberian sanksi bagi warga yang berkerumun di atas lima orang pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tersebut akan berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: 6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal
Di antara sanksi yang akan diterapkan adalah:
- Sanksi administratif
- Sanksi sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 250.000
Kewenangan untuk menyidak kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru akan diberikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca berita selengkapnya di sini.
Pembunuh perempuan hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir pintu masuk Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, akhirnya tertangkap.
Mayat itu ditemukan pada 7 April 2019 dalam keadaan terkubur setengah badan. Saat itu, jasad ditemukan tanpa identitas.
Lantaran tanpa identitas, membuat polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut. Selain itu, tidak adanya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi mata, menambah hambatan bagi polisi.
Praktis, polisi hanya menunggu laporan jika sewaktu-waktu dari pihak keluarga tahu identitas korban.
Lebih dari setahun kemudian, polisi mendapat laporan warga perihal adanya orang yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap dua orang, yakni sopir dan kondektur bus.
Sang sopir membunuh korban karena terpojok diminta pertanggungjawaban atas kehamilan. Korban dibunuh di dalam bus.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.