TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga warga negara Nigeria dan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan melalui media sosial.
Kasus itu diungkapkan dalam konferensi pers di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka warga Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU. Sementara itu, dua tersangka WNI berinisial LRD dan EP.
Kemudian, satu tersangka warga Nigeria masih buron, yaitu I.
Mereka terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dan/atau informasi dan transaksi elektronik yang merugikan pihak lain.
"Kejahatan mereka lakukan melalui dunia maya. Ini yang dilakukan para pelaku," ujar Yusri.
Kelima tersangka ditangkap di tempat dan pada tanggal yang berbeda.
Mereka juga memiliki peran masing-masing.
Baca juga: 3 Warga Nigeria dan 2 WNI Jadi Tersangka Penipuan Melalui Medsos
Tersangka I yang masih diburu polisi merupakan otak dari kasus penipuan itu. Dia bertugas mencari korban melalui Facebook. Setelah mendapatkan target, dia memberikan nama target itu kepada ACN.
Dari tangan ACN, nama calon korban diberikan kepada CJU.
CJU kemudian bertugas membujuk targetnya. Dia punya dua modus. CJU akan mengajak korban pria untuk berbisnis, sedangkan korban perempuan akan dirayu.
Tersangka LRD bertugas untuk meminjam KTP WNI lain yang digunakan untuk membuka rekening baru. Rekening tersebut digunakan untuk menerima uang hasil penipuan.
Sementara itu, tersangka EP berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai guna mengelabui dan membujuk korban melalui telepon dan SMS agar mentransfer uang yang diminta.
Yusri menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika CJU menggunakan nama samaran Carlos Shancez untuk menipu seorang pria bernisial RF.
"(CJU mengaku) datang ke Indonesia melalui Bandara Cengkareng. Lalu, (CJU mengaku) ada kendala sedikit. (Dia) tertahan di Bea Cukai karena membawa uang 300.000 dollar," ujar Yusri.