Kemudian, CJU meminta bantuan korban untuk mengirim uang sekitar Rp 17 juta untuk biaya clearance agar uang milik CJU yang ditahan Bea Cukai bisa diambil. CJU berjanji akan mengganti uang korban dan memberikan tambahan uang.
Baca juga: Sabar dalam Beraksi, Komplotan Penipu Ini Bisa Habiskan Waktu Tiga Bulan untuk Dekati Korbannya
Tak hanya itu, CJU juga bilang kepada korban bahwa dia sudah berkomunikasi dengan salah satu petugas Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai yang dimaksud adalah tersangka EP. EP dengan cepat menghubungi dan mengelabui korban. Korban seketika percaya dengan pengakuan EP.
Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Usai mentransfer, korban dijanjikan akan ditemui CJU di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, karena CJU tak kunjung muncul, korban melaporkan aksi penipuan yang dialaminya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus satu per satu tersangka di tempat dan pada tanggal yang berbeda.
Yusri mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Yusri.
Para tersangka membutuhkan waktu cukup lama untuk menipu para korban.
Yusri menjelaskan, kelima tersangka terkadang hanya butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu.
Namun, mereka juga pernah membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk menipu korban lainnya.
"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di media sosial demi melancarkan aksinya.
Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Gula dan Minyak Murah, Korbannya Merugi Ratusan Juta Rupiah
Usai menggunakan foto diri yang menarik, tersangka merayu korban perempuan menggunakan bahasa Inggris.