TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta jajaran Kecamatan untuk menindak tegas kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya mendorong pembatasan sosial berskala kecil di masing-masing wilayah kecamatan untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19.
"Jadi camat punya kewenangan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan," ujar Airin di Tangsel, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Wajibkan Rapid Test Antigen Syarat Keluar Masuk Wilayah
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melibatkan TNI-Polri untuk membantu pengamanan dan penindakan kerumuman di wilayah kecamatan.
"Yang pasti mendorong pembatasan sosial berskala kecil itu. Makanya kami undang Polsek dan Koramil karena ada scop kecil," ujar dia.
Pemkot Tangsel memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pengetatan yang dilakukan salah satunya membatasi jam operasional mal dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Resepsi Pernikahan hingga Acara Keagamaan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 18 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai jam 7 malam," ujar Airin.
Selain itu, lanjut Airin, pihaknya juga melarang pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa.
Aturan itu diberlakukan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.