Dari aksi malam itu, pelaku mengumpulkan uang sebanyak Rp 250.000.
TY yang bertugas mengendarai motor mendapat Rp 50.000, sementara sisanya dipegang oleh CR.
Uang hasil pemerasan itu kemudian dibelanjakan dua botol miras dan satu bungkus rokok.
Mereka kembali menenggak miras tersebut hingga pagi tiba.
Karena rekaman aksi pemerasan tersebar di media sosial, pihak polisi segera melakukan penyelidikan.
Berbekalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu.
Usai dilaksanakan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali selama November hingga Desember.
Ketika aksi CR terekam di CCTV warteg, terlihat bahwa CR mengenakan sebuah baju oranye bermotif loreng-loreng yang mirip seperti seragam organisasi massa (ormas) tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Imam Irawan menyatakan bahwa CR bukan anggota ormas.
"Dari hasil pemeriksaan, dan dari hasil klarifikasi dengan pimpinan ormas katanya bukan (anggota ormas)" ujar Imam ketika dihubungi Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan keterangan CR, ia mendapatkan baju tersebut dari seorang kawannya.
Imam menyatakan bahwa tak ditemukan kartu anggota dalam kepemilikan CR.
"Tidak ditemukan semacam kartu anggota, tidak ada," kata Imam.
Sementara, berdasarkan keterangan TY, ia merupakan anggota salah satu ormas dengan jabatan sebagai Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.