JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter memberlakukan aturan tambahan dalam penyesuaian jam operasional KRL Commuter Line pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Bagi penumpang lanjut usia diperbolehkan menggunakan KRL Commuterline dengan batasan waktu yakni pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
Hal itu disampaikan Direktur Utama KAI Commuter Wiwik Widayanti dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
"Sementara aturan-aturan tambahan yang berlaku yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," kata Wiwik.
Baca juga: KRL Commuterline Tak Akan Operasikan Kereta Tambahan di Malam Tahun Baru
Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Wiwik menyebutkan, mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pada pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
"Pengaturan jam operasional ini sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta yang maksimal berakhir pada pukul 21.00 WIB, serta mempertimbangkan kebutuhan operasional pengiriman rangkaian KRL untuk keberangkatan pada esok paginya," ucap Wiwik.
Dengan jam operasional tersebut, KAI Commuter mengoperasikan 964 perjalanan KRL Commuter Line dengan 91 rangkaian kereta per harinya.
Baca juga: Mulai 20 Desember, Jam Operasional KRL Hanya Sampai Pukul 22.00 WIB
Berbeda dari tahun sebelumnya, KAI Commuter juga tidak akan mengoperasikan kereta tambahan pada malam pergantian tahun.
KRL akan beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan malam tahun baru untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.