JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, pihaknya mulai memperketat pengecekan kesehatan awak bus baik sopir maupun kondektur, pada Jumat (18/12/2020).
Pengecekan dilakukan petugas di titik cek poin kedatangan dan keberangkatan di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita akan memperketat pengecekan kesehatan awak bus," ucap Mulya dalam keterangannya.
Awak bus beserta bus yang dikendarai tidak diperbolehkan memasuki kawasan Terminal Tanjung Priok apabila hasilnya tidak memenuhi standar.
Baca juga: Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
"Jika tidak menuju standar maka tidak diperbolehkan masuk area terminal," lanjutnya.
Para awak bus harus mengantongi surat hasil tes cepat (rapid test) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan hasil non reaktif.
Selain itu, mereka yang harus mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, urin, gula darah di lantai dua Kantor Terminal Tanjung Priok.
Selama ini, kata Mulya, bus tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi," kata Mulya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.