JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 didugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materi (judicial review).
Gugatan itu didaftarkan Rabu (16/12/2020). Secara khusus, pasal yang digugat ialah pasal mengenai ancaman sanksi jika warga menolak diberi vaksin anti-Covid-19.
Berikut rangkuman Kompas.com tentang sejumlah hal mengenai gugatan perda ini:
1. Dianggap memaksa
Penggugat merupakan warga yang juga berdomisili di DKI Jakarta, bernama Happy Hayati Helmi.
Ia menilai, pasal dalam perda itu memaksa alias tidak memberikan pilihan sama sekali bagi warga menolak vaksinasi.
Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA
Adapun yang digugat adalah Pasal 30 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
2. Dinilai kurang jelas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan