Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.
Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan. Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.
Baca juga: Ramai soal Rapid Test Antigen, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api pada Desember 2020?
Apakah sudah berlaku di seluruh moda transportasi umum?
Kadishub DKI Jakarta sebelumnya mengatakan akan memprioritaskan pengecekan hasil tes antigen bagi penumpang pesawat.
Prosedur pemeriksaan hasil tes corona pun sesungguhnya sudah dilakukan bagi penumpang moda transportasi udara ini sejak beberapa waktu silam. Lalu bagaimana dengan moda transportasi lainnya?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan aturan wajib melakukan tes antigen untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya, pengguna KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 baik itu berupa tes usap maupun tes antibodi.
Baca juga: Bos KAI Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Kewajiban Rapid Test Antigen
Bagi penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang bisa didapat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sementara itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, banyak calon penumpang bus pariwisata membatalkan perjalanan setelah peraturan baru tersebut keluar.
Akibatnya, PO bus merugi hingga Rp 35 miliar.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan tidak menentang kebijakan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah mampu memfasilitasi masyarakat dengan mengadakan rapid test antigen gratis.
Baca juga: Saran Operator Bus AKAP Terkait Aturan Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen