Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 19/12/2020, 07:39 WIB
Ivany Atina Arbi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen, baik itu tes cepat (rapid) ataupun tes usap (swab).

Langkah pengetatan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat kala libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, syarat yang dimintakan hanyalah hasil tes antibodi yang cenderung lebih murah dan gampang diakses. Rapid test antibodi dipatok dengan biaya sekitar Rp 150.000.

Sebagai konsekuensinya, tingkat akurasi dari tes yang menggunakan sampel darah ini juga lebih rendah ketimbang tes antigen yang menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.

Baca juga: Wagub DKI: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan

Tes usap, biasa dikenal dengan sebutan PCR, sudah lumrah diselenggarakan di berbagai rumah sakit. Tes jenis ini dipercayai sebagai tes paling akurat.

Harganya pun cenderung lebih mahal, yaitu berkisar di antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Bahkan sejumlah rumah sakit mematok harga di atas Rp 1.000.000.

Istilah "rapid test antigen" mulai ramai dikenal dan dibicarakan setelah aturan Pemprov DKI muncul. Masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta pun berbondong-bondong mencari tahu tentang tes ini.

Apa itu rapid test antigen?

Kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).

Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan

Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Meski demikian, tes jenis ini hanyalah bagian dari screening awal. Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes PCR yang lebih akurat.

Meski sama-sama mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan, tes PCR memakan waktu yang lebih panjang dan prosedur yang lebih rumit dalam pemeriksaan sampelnya.

Mengapa syarat tes ini diberlakukan?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.

Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan. Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.

Baca juga: Ramai soal Rapid Test Antigen, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api pada Desember 2020?

Apakah sudah berlaku di seluruh moda transportasi umum?

Kadishub DKI Jakarta sebelumnya mengatakan akan memprioritaskan pengecekan hasil tes antigen bagi penumpang pesawat.

Prosedur pemeriksaan hasil tes corona pun sesungguhnya sudah dilakukan bagi penumpang moda transportasi udara ini sejak beberapa waktu silam. Lalu bagaimana dengan moda transportasi lainnya?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan aturan wajib melakukan tes antigen untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya, pengguna KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 baik itu berupa tes usap maupun tes antibodi.

Baca juga: Bos KAI Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Kewajiban Rapid Test Antigen

Bagi penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang bisa didapat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sementara itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, banyak calon penumpang bus pariwisata membatalkan perjalanan setelah peraturan baru tersebut keluar.

Akibatnya, PO bus merugi hingga Rp 35 miliar.

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan tidak menentang kebijakan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah mampu memfasilitasi masyarakat dengan mengadakan rapid test antigen gratis.

Baca juga: Saran Operator Bus AKAP Terkait Aturan Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Bagaimana dengan kendaraan pribadi?

Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta.

Mereka justru akan disediakan fasilitas rapid test antigen secara gratis. Namun, tidak semua kendaraan yang keluar-masuk Jakarta akan dicegat demi tes ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI masih akan mematangkan aturan teknis terkait wacana ini.

"Nanti kami juga akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan", ujarnya, Kamis (17/12/2020)

Baca juga: Rapid Test Antigen untuk Naik Kereta, Penumpang Pilih Batalkan Perjalanan

Tes ini dapat dilakukan di mana saja? Berapa biayanya?

Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat sejumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid test antigen di Jabodetabek. Biayanya berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 665.000

1. Helix Lab Fakultas Teknik Universitas Indonesia dengan biaya Rp 350.000.

2. Jaringan Omni Hospital dengan biaya Rp 575.000.
Adapun jaringan Omni Hospital yang melayani tes antigen adalah Omni Hospital Alam Sutera, Tangerang Selatan; Omni Hospital Pulomas, Jakarta Timur; Omni Hospital Cikarang, Bekasi, Jawa Barat; dan Omni Hospital Pekayon, Bekasi Selatan.

3. Klinik Tridatama di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Klinik ini menyediakan layanan rapid test antigen dengan biaya Rp 349.000.

4. Poliklinik Cellscience dengan biaya Rp 420.000. Lokasi Poliklinik Cellscience antara lain di:
- Lippo Mall Kemang, 1St Floor Lantai 5, Jl Pangeran Antasari, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Lippo Mall Puri 2nd Floor Unit 9, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat
- Jl Pantai Indah Selatan No 11, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara - Mall Kota Kasablanca UG Floor Unit 73, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

5. Gloskin Aesthetic Clinic Tebet dengan biaya Rp 665.000. Klinik ini berlokasi di Ruko Grand Soepomo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

6. Klinik NK Health Klinik dengan tarif Rp 387.000. Klinik ini berada di lantai 3 Tatalogam Tower di Jalan Arjuna Utara No 89, RT 9 RW 1, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

7. Jaringan Klinik Puspita dengan tarif Rp 349.000. Lokasi Klinik Puspita antara lain berada di:
- Parkir Hall C Jiexpo - Jl Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara
- Jl Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat
Klinik ini juga menyediakan rapid test antigen dengan layanan home Care dengan sistem paket di atas 10 orang.
Tarif rapid test antigen home care oleh Klinik Puspita mulai dari Rp 360.000.

Baca juga: Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen

8. Mayapada Clinic dengan biaya sebesar Rp 550.000. Klinik ini berlokasi di Kavling 27, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,
Mayapada Clinic juga menyelenggarakan test rapid antigen di Kav 5-9, Jl Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, dengan biaya yang sama.

9. Medizen Clinic Medizen dengan biaya Rp 500.000. Medizen Clinic berlokasi di Menara Standard Chartered, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

10. Klinik Miracle Plaza Sudirman dengan tarif Rp 550.000. Klinik Miracle berlokasi di Sudirman Plaza - Indofood Tower Lt 8, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga Rapid Test Antigen

Berapa lama masa berlaku hasil rapid test antigen?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE Nomor 9. Masih 14 hari," kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com