JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan kegiatan operasi razia tempat hiburan malam, tepatnya di New Monggo Mas Karaoke di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (18/12/2020) dini hari.
Kabid Pemberantasan BNNP DKI Kombes Arief Darmawan mengatakan ada, 100 orang yang menjalani tes urine.
Berdasarkan hasil tes, ada sembilan orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Jumlah yang dites urine sebanyak 100 orang. Jumlah tes urine positif sembilan orang, laki-laki enam orang, perempuan tiga orang," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Sembilan orang itu terdiri dari tujuh pegawai dan dua pengunjung.
Baca juga: Nekat Buka dan Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Bakal Ditutup Permanen
Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan.
BNNP memang sudah menyasar tempat hiburan tersebut untuk diperiksa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menerima laporan resmi terkait razia yang dilakukan BNNP DKI Jakarta.
Setelah menerima laporan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan akan menutup Diskotek New Monggo Mas secara permanen.
Mengacu Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, kata Arifin, tempat usaha pariwisata yang jadi lokasi penyalahgunaan narkoba akan dikenai sanksi ditutup permanen.
Baca juga: Ada Temuan Narkoba, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas Jakbar Dicabut
Menurut Arifin, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.
"Akan dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan," ujar Arifin, Sabtu.
Arifin menyatakan, Diskotek New Monggo Mas juga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Karena Pemprov DKI belum memberikan izin untuk diskotek untuk beroperasi," ucap Arifin.
"Dengan mereka membuka kegiatan operasionalnya, berarti sudah melanggar ketentuan protokol kesehatan, seharusnya diskotek itu belum buka," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.