JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 455 peserta aksi 1812 yang digelar di Kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).
Dari jumlah itu, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba.
"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada lima (orang) bawa sajam dan dua yang bawa narkoba. Tujuh tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Yusri mengatakan, lima pembawa sajam itu ditangkap oleh Polres Tangerang dan Jakarta Utara dalam operasi kemanusiaan terhadap massa aksi.
Baca juga: 2 Polisi Terkena Sabetan Senjata Tajam Saat Aksi 1812
Adapun dua orang yang membawa narkoba ditangkap oleh Polres Depok dalam operasi serupa.
"Ada yang di Tangerang, ada yang di Jakarta Utara (lima pembawa sajam). Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Jadi semua itu mereka mau demo, dilakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan," ucapnya.
Yusri mengatakan, sejauh ini, massa lainnya belum dipulangkan. Mereka masih diperiksa oleh penyidik.
"Yang lainnya belum (dipulangkan), kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tahu kami, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," kata dia.
Baca juga: Polres Jakut Sekat Massa Aksi 1812, 5 Orang Reaktif Covid-19, 1 Orang Bawa Senjata Tajam
Aksi 1812 yang diinisiasi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI kemarin diketahui tidak diizinkan polisi.
Polisi kemudian melakukan penyekatan massa di sejumlah perbatasan Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan