Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan di Jabodetabek Tak Wajib Surat Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 20/12/2020, 19:54 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan orang di sekitaran wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat hasil rapid test antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Halaman 3 Poin 3 huruf e.

Dalam poin tersebut juga dijelaskan syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar wilayah aglomerasi.

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, Rapid Antigen Berlaku 3 Hari

Meski demikian, Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin, memungkinkan Satgas Covid-19 tingkat daerah untuk melakukan tes acak pelaku perjalanan.

"Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (Random test) rapid test antigen maupun RT PCR jika diperlukan," tertulis dalam Surat Edaran.

Selain pelaku perjalanan di dalam Jabodetabek, anak berusia di bawah 12 tahun juga tidak diwajibkan untuk melakukannya swab antigen maupun PCR.

Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d Surat Edaran tersebut.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan."

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian

Selain dua poin di atas, orang yang akan melakukan perjalanan wajib dikenakan dengan klasifikasi daerah perjalanan yang berbeda-beda.

Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.

Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.

Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.

Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan rapid test antigen untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.

"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com