JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, Rapid Antigen Berlaku 3 Hari
Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.
Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Kelebihan dan Kekurangan Rapid Test Antigen
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.
Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.
Baca juga: Wagub DKI: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan
Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.
"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.