Berita selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya masih memburu penyerang yang melukai dua polisi dengan senjata tajam saat aksi 1812 di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore.
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Grogol Petamburan, Pemandu Karaoke Reaktif Covid-19
Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang melukai polisi itu berbeda dari lima orang pembawa senjata tajam yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.
"Berbeda. Dia (pelaku) menusuk terus langsung kabur. Kita masih kejar, masih mencari pelakunya," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Polisi dan massa bentrok saat aksi 1812. Akibatnya, dua polisi terluka diduga terkena senjata tajam oknum peserta aksi 1812.
Aksi 1812, yang digagas massa simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dibubarkan paksa polisi.
Berita selengkapnya di sini.
Kementerian Perhubungan menyatakan, aturan lama masih berlaku seiring belum dikeluarkannya regulasi baru terkait perjalanan orang ke luar kota selama periode Libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama, yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam pesan teks, Minggu.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian
Pernyataan dari Kemenhub tersebut menyusul dikeluarkannya surat aturan dari Satgas Covid pada Minggu.
Surat Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo tersebut berisi tentang perjalanan orang dalam masa kebiasaan baru.
Berita selengkapnya termasuk poin Surat Gugus Covid di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.