TANGERANG, KOMPAS.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang kini menerapkan sejumlah peraturan di sejumlah lini menjelang Natal dan Tahun Baru.
Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur akhir tahun 2020.
SE ini diedarkan khususnya kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Terlebih, kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," kata Arief, Minggu (20/12/2020).
Ia menjelaskan, jumlah pengunjung tiap tempat yang dimaksud dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Jam operasionalnya sendiri juga hanya sampai pukul 21.00.
Baca juga: 6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal
"Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," kata dia.
Penerapan SE ini didasari oleh kasus Covid-19 yang tiap hari kian bertambah. Data terakhir pada Minggu (20/12/2020), Dinas Kesehatan Kota Tangerang melaporkan 42 kasus baru Covid-19.
Selain itu, angka kematian yang diakibatkan Covid-19 juga telah mencapai 89 orang.
Di satu sisi, Kecamatan Karawaci masih menjadi kecamatan yang memiliki total kasus Covid-19 tertinggi, yakni dengan 503 kasus, kemudian ada Kecamatan Periuk yang memiliki 492 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.