JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, klaster keluarga dan perkantoran mendominasi penularan kasus Covid-19 di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pada 7-13 Desember 2020, klaster keluarga menyumbang penambahan 3.821 kasus di Jakarta.
Selain itu sebanyak 313 kasus berasal dari klaster perkantoran. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak berlibur ke luar rumah, khususnya bagi keluarga.
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan megimbau agar masyarakat menahan diri agar tidak berlibur ke luar rumah atau ke luar kota.
"Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19," kata Anies melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Karenanya, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengimbau agar keluarga dapat mencari alternatif kegiatan berlibur di rumah selain berlibur ke luar rumah.
Baca juga: Libur Natal Tahun Baru, Warga DKI Disarankan Buat Hiburan Alternatif di Rumah
Dia menyarankan keluarga bisa mengisi liburan dengan mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan bersama keluarga.
"Perlu adanya hiburan pengganti berupa tontonan yang menarik bagi keluarga. Kalau boleh saran, yuk kita galang semua pihak untuk menghadirkan festival rakyat atau tur virtual yang dapat dinikmati seluruh anggota keluarga," ujar Tuty.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mencatat adanya kenaikan persentase kasus positif Covid-19 yang signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase penambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan