Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Membeludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember

Kompas.com - 21/12/2020, 11:21 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Antrean panjang calon penumpang pesawat yang ingin rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020) pagi WIB.

Dari pantauan Kompas.com di media sosial, antrean panjang terjadi di semua layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, seperti di Terminal 2.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan adanya peningkatan permintaan rapid test.

"Tidak ada keramaian di validasi, tapi memang ada di laboratorium," ujar Darmawali dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin pagi.

Baca juga: Angkasa Pura II Sediakan Layanan Pre-Order Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Mulai 21 Desember, Bagaimana Caranya?

Darmawali menyiratkan adanya kebingungan pada penumpang terkait keharusan melakukan rapid test antigen atau antibodi untuk calon penumpang pesawat hari ini.

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Atas dasar Surat Kementerian Perhubungan, Darmawali lantas memerintahkan ke bagian validasi surat keterangan tes kesehatan untuk masih memberlakukan rapid test antibodi pada hari ini.

"Tes antigen tidak masalah, tapi hari ini tes antibodi masih kami terima karena sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan," jelas Darmawali.

Baca juga: Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta

Sebelumnya, aturan perjalanan terbaru dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 (Satgas Covid).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa penumpang transportasi khususnya udara diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Informasi tersebut diduga masih simpang-siur sehingga layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta membeludak oleh penumpang hari ini.

Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?

Imbauan

Pada saat yang bersamaan, Darmawali mengimbau agar masyarakat bersedia mengurangi bepergian, terutama pada masa liburan Natal dan tahun baru.

"Intinya, (kebijakan) ini sebenarnya untuk mengurangi bepergian karena kasus (Covid-19) semakin banyak. Lebih baik jika tidak perlu-perlu sekali, jangan bepergian," kata Darmawali.

Jikalau harus melakukan perjalanan, Darmawali meminta calon penumpang agar sudah memiliki dokumen kesehatan guna mengurangi pembeludakan di bandara.

"Kalau memang harus bepergian, pastikan punya dokumen kesehatan dan 3M dilaksanakan dengan baik dan benar," tutup Darmawali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com