TANGERANG, KOMPAS.com - Harga yang murah menjadi alasan penumpang pesawat ramai-ramai melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020).
Akibatnya, pagi tadi, antrean membludak hingga penumpang menunggu hasil cukup lama.
Salah satu penumpang pesawat, M Anis Shafwan mengaku, dirinya bersama dengan sang adik memang sengaja melakukan Rapid Tes Antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 itu.
"Di sini lebih murah, hanya Rp 200.000 saja," ujar pria yang hendak bertolak ke Medan ini, Senin (21/12/2020) siang.
Baca juga: Antrean Membludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember
Ia mengatakan, mengantre cukup lama tidak menjadi masalah karena memang biayanya yang murah.
"Mengantre sebentar buat saya tidak apa-apa. Karena pesawat saya juga masih lama. Jam 4 (sore) nanti," pungkasnya.
Serupa dengan Anis, Handoko mengaku melakukan Rapid Tes Antigen di bandara karena lebih mudah dan murah.
Baca juga: Antrean Panjang untuk Rapid Test Antigen Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini
"Ini saya bawa anak kecil dua orang. Biar enggak repot tes di tempat lain sambil bawa anak, ya sekalian aja saya tes di sini sambil menunggu pesawat," urai pria yang hendak menuju Padang ini.
Perihal harga, menurut dia, harga Rapid Tes Antigen di bandara ini juga lebih murah dari pada tempat lainnya.
"Saya harus membayar untuk tiga orang. Di tempat lain, saya harus bayar hampir Rp 1.000.000. Tapi, kalau di sini cuma bayar Rp 600.000," paparnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan adanya peningkatan permintaan rapid test.
"Tidak ada keramaian di validasi, tapi memang ada di laboratorium," ujar Darmawali dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin pagi.
Darmawali menyiratkan adanya kebingungan penumpang terkait keharusan melakukan rapid test antigen atau antibodi untuk calon penumpang pesawat hari ini.
Baca juga: Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.
"Tapi saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.