TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Darmawali mengatakan, hasil rapid test antobodi masih berlaku bagi penumpang pesawat yang hendak keluar-masuk Jakarta pada Senin (21/12/2020) ini.
Pasalnya, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur tentang keharusan menyertakan hasil rapid test antigen, baru mulai berlaku besok (22 Desember 2020) hingga 8 Januari 2021.
"Tes antigen tidak masalah, tapi hari ini tes antibodi masih kami terima karena sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan," kata Darmawali dalam wawancara dengan Radio Sonora, Senin pagi.
Darmawali menjelaskan, ada dua edaran terkait tes antigen tersebut. Pertama yakni Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 (Satgas Covid) pada 18 Desember 2020.
Kedua adalah Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Antrean Membeludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember
Dalam surat yang diterbitkan Satgas Covid tertulis bahwa penumpang transportasi, khususnya udara, diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes antigen. Syarat perjalanan ini berlaku selama periode libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Peraturan yang berlaku sebelumnya memperbolehkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil rapid test antibodi.
Adanya tumpang tindih peraturan dan kesimpang siuran informasi menyebabkan membludaknya antrean tes antigen di semua layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.
Antrean panjang calon penumpang pesawat terpantau sejak hari Minggu kemarin hingga Senin ini.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan terdapat peningkatan jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan rapid test di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3.
Baca juga: Buntut Antrean Mengular Rapid Test di Bandara Soetta, Ini Langkah AP II
AP II kemudian menyediakan dua alternatif agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
Pertama, calon penumpang pesawat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) sebelum menjalani tes di Airport Health Center. Pre-order dapat dilakukan melalui aplikasi Travelation milik AP II.
Kedua, calon penumpang dapat melakukan tes swab atau rapid test antigen di dalam kendaraan secara drive thru di tiga lokasi, yakni di lapangan parkir Terminal 3 domestik, area parkir Terminal 1B, dan area parkir Terminal 2D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.