JAKARTA, KOMPAS.com - Surat negatif rapid test antigen menjadi syarat perjalanan, termasuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.
Baca juga: Agar Tak Terjebak Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Pilih Opsi Ini
Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran. Meski isinya sama dengan Satgas Covid-19, ada perbedaan waktu pelaksanaan dari Kemenhub.
Bila tanggal penetapan aturan dari Satgas berlaku pada 19 Desember, Kemenhub memastikan kebijakan wajib diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Lebih rinci, surat edaran terkini dari Kemenhub difokuskan untuk perjalanan via udara alias pesawat dan kereta api jarak jauh.
Berikut rangkuman terkini syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta via udara dan kereta api.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko mengungkapkan, dirinya menerima dua surat edaran masing-masing dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid-19 yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali kepada Radio Sonora, Senin (21/12/2020).
"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid-19, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Pernyataan tersebut juga sesuai dengan poin ketiga huruf c Surat Edaran Satgas Covid.
Dalam edaran tersebut tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Antrean Membeludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember
Hasil tes tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.