Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapid Test Antigen Berlaku 22 Desember, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta

Kompas.com - 21/12/2020, 15:08 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat negatif rapid test antigen menjadi syarat perjalanan, termasuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.

Baca juga: Agar Tak Terjebak Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Pilih Opsi Ini

Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran. Meski isinya sama dengan Satgas Covid-19, ada perbedaan waktu pelaksanaan dari Kemenhub.

Bila tanggal penetapan aturan dari Satgas berlaku pada 19 Desember, Kemenhub memastikan kebijakan wajib diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Lebih rinci, surat edaran terkini dari Kemenhub difokuskan untuk perjalanan via udara alias pesawat dan kereta api jarak jauh.

Berikut rangkuman terkini syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta via udara dan kereta api.

Perjalanan via udara

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko mengungkapkan, dirinya menerima dua surat edaran masing-masing dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid-19 yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali kepada Radio Sonora, Senin (21/12/2020).

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid-19, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Pernyataan tersebut juga sesuai dengan poin ketiga huruf c Surat Edaran Satgas Covid.

Dalam edaran tersebut tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Antrean Membeludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember

Hasil tes tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com