JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penumpang pesawat untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 itu berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19, syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember 2020.
Namun, dalam Surat Edaran Kemenhub, hasil rapid test antigen baru berlaku mulai 22 Desember 2020.
Baca juga: Antrean Panjang untuk Rapid Test Antigen Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini
Perbedaan tersebut menyebabkan adanya kebingungan di tengah masyarakat.
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko.
"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Antrean Penumpang Sempat Mengular Hingga 25 Meter
Ketidakjelasan aturan itu telah membuat para penumpang pesawat berdatangan ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang untuk melakukan rapid test antigen.
Mereka mengira syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19.
Akibatnya, terjadi peningkatan permintaan rapid test antigen di Bandara Soetta hingga menyebabkan antrean sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).
Padahal, pihak Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk memberlakukan hasil rapid test antigen mulai 22 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran dari Kemenhub.
Sementara itu, penumpang pesawat masih bisa menggunakan rapid test antibodi sebagai syarat penerbangan hari ini.
Pantauan Kompas.com pada Senin pagi, antrean penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sempat mengular hingga 25 meter.
Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta