JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 19 Oktober 2020.
Sebulan kemudian, Perda tersebut resmi berlaku. Namun efektivitas Perda Covid-19 masih dipertanyakan lantaran kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, meski telah disahkan, pelaksanaan perda masih menunggu terbitnya aturan turunan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Rapid Tes Antigen Berlaku 22 Desember, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta
Dengan demikian, Perda Penanggulangan Covid-19 ini sebetulnya belum berjalan.
"Jadi secara nyata perda ini sebetulnya belum berjalan," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Dia menyebut, belum terbitnya Pergub turunan tersebut terjadi karena Biro Hukum DKI Jakarta terlambat menuntaskannya.
Kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat. Data teranyar kasus Covid-19 per tanggal 20 Desember 2020 di Jakarta menunjukkan, ada 163.111 kasus secara keseluruhan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 13.066 pasien masih dinyatakan aktif dan menjalani perawatan atau isolasi.
Sedangkan 146.958 pasien dinyatakan sembuh dan 3.087 korban jiwa tercatat akibat Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tambah Tempat Isolasi dan ICU Pasien Covid-19
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 yang tersedia di Ibu Kota mencapai 85 persen, sedangkan untuk ICU mencapai 80 persen.
Peningkatan keterisian tempat tidur tersebut, kata Widyastuti, terus terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Data terakhir per 20 Desember 2020 mengungkap, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah terisi 5.691 tempat tidur.
Sedangkan untuk ruang ICU terdata ada 907 tempat tidur, dan kini sudah terisi 772 tempat tidur.
Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan segera meningkatkan kapasitas tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19.
"Melalui Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU," ucap Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Dinkes DKI menargetkan penambahan tempat tidur isolasi menjadi 7.171 tempat tidur, dan juga tempat tidur ICU akan ditambah sehingga berjumlah 1.020 tempat tidur serta menambah tenaga kesehatan yang akan bertugas untuk mengawasi pasien Covid-19 selama di tempat isolasi atau ICU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.