JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian antar daerah, termasuk keluar-masuk Jakarta, untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Tes jenis ini dinilai lebih akurat dalam mendeteksi virus corona ketimbang tes antibodi.
Namun, terdapat dua edaran yang dikeluarkan dua instansi berbeda terkait aturan tersebut, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid) dan Kementerian Perhubungan.
Kedua surat di atas berbenturan dalam hal waktu penerapannya.
SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 menyatakan, aturan tentang rapid test antigen berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sementara SE Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur hal serupa, baru akan diberlakukan tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ini menyebabkan misinformasi dan kebingungan di tengah masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
"Masyarakat bingung aturan mana yang harus dituruti," ujar salah seorang anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, dalam sebuah webinar pada Senin (21/12/2020).
Ia menambahkan bahwa regulasi yang dibuat sangat mepet dengan waktu pengimplementasian, sehingga menimbulkan kepanikan bagi warga yang ingin bepergian antar daerah saat Natal dan Tahun baru ini.
Baca juga: Hasil Rapid Test Antibodi Masih Berlaku di Soekarno-Hatta Hari Ini
Minimnya waktu sosialisasi aturan baru tersebut membuat penumpang kelabakan.
Ini terlihat dari adanya antrean calon penumpang pesawat yang mengulur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dalam beberapa hari ke belakang. Mereka antre untuk menjalankan rapid test antigen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.