JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian antar daerah, termasuk keluar-masuk Jakarta, untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Tes jenis ini dinilai lebih akurat dalam mendeteksi virus corona ketimbang tes antibodi.
Namun, terdapat dua edaran yang dikeluarkan dua instansi berbeda terkait aturan tersebut, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid) dan Kementerian Perhubungan.
Kedua surat di atas berbenturan dalam hal waktu penerapannya.
SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 menyatakan, aturan tentang rapid test antigen berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sementara SE Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur hal serupa, baru akan diberlakukan tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ini menyebabkan misinformasi dan kebingungan di tengah masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
"Masyarakat bingung aturan mana yang harus dituruti," ujar salah seorang anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, dalam sebuah webinar pada Senin (21/12/2020).
Ia menambahkan bahwa regulasi yang dibuat sangat mepet dengan waktu pengimplementasian, sehingga menimbulkan kepanikan bagi warga yang ingin bepergian antar daerah saat Natal dan Tahun baru ini.
Baca juga: Hasil Rapid Test Antibodi Masih Berlaku di Soekarno-Hatta Hari Ini
Minimnya waktu sosialisasi aturan baru tersebut membuat penumpang kelabakan.
Ini terlihat dari adanya antrean calon penumpang pesawat yang mengulur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dalam beberapa hari ke belakang. Mereka antre untuk menjalankan rapid test antigen.
Antrean terpantau di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan terdapat peningkatan jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan rapid test di dua fasilitas tesebut.
Untuk menghindari adanya penumpukan penumpang, pihak AP II pun menyediakan sejumlah alternatif bagi yang ingin menjalankan tes corona di bandara.
Mereka adalah layanan pre-order, yang memungkinkan penumpang memesan fasilitas rapid test terlebih dahulu via aplikasi Travelation milik AP II.
Layanan selanjutnya yaitu rapid test secara drive thru di tiga lokasi, yakni di lapangan parkir Terminal 3 domestik, area parkir Terminal 1B, dan area parkir Terminal 2D.
Alternatif terakhir adalah walk in service, yaitu mendatangi langsung tempat lokasi rapid test antigen.
Ada dua titik berbeda untuk rapid test antigen dengan opsi walk in service, yakni di Terminal 3 (SMMILE Center) dan Terminal 2 (Shelter Skytrain).
Calon penumpang yang ingin menggunakan servis ini diimbau untuk datang lebih dini ke bandara.
Baca juga: Agar Tak Terjebak Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Pilih Opsi Ini
Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencatat penurunan penumpang secara drastis, yakni mencapai 70 persen.
"Jadi setelah melaksanakan (aturan ini) justru penumpang dan awak bus menurun drastis, hingga mencapai 60-70 persen. Tidak ada lonjakan sama sekali," ujar Kepala terminal Bus Tanjung Priok, Mulya, Senin (21/12/2020).
Mulya mengatakan, akan ada petugas yang memeriksa hasil rapid test antigen setiap awak bus yang memasuki area terminal, begitu juga penumpang.
Selain itu ada pemeriksaan penerapan protokol kesehatan di dalam bus.
Jumlah penumpang pun akan dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas normal.
Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.