JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan ditutup sementara saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, penutupan akan dilakukan pada tanggal 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
"Kami tutup sementara ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," kata Bangun, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Polisi: Predator Anak di RPTRA Imingi Korbannya dengan Uang
Bangun menjelaskan, penutupan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan warga yang memanfaatkan RPTRA. Petugas pengelola RPTRA akan melakukan pemantauan agar tidak ada warga yang beraktivitas di sana.
"Kasus Covid-19 ini masih terus terjadi peningkatan. Sejauh ini baru tanggal itu saja yang ditetapkan untuk dilakukan penutupan RPTRA selama hari libur," ujar dia.
Bangun memastikan, saat penutupan, petugas RPTRA akan tetap melakukan perawatan dan menjaga kebersihan areal RPTRA. Penyemprotan cairan disinfektan juga akan dilakukan.
"Penyemprotan akan dilakukan pada malam hari yang dilakukan petugas RPTRA," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.