JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta beserta aparat penegak hukum memastikan tempat wisata yang biasanya ramai dikunjungi saat libur Natal dan tahun baru akan ditutup tahun ini demi menekan laju penularan Covid-19.
Di antara tempat tersebut adalah kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, dan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan.
Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tertuang dalam Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di malam pergantian tahun.
"Beberapa tempat wisata seperti Ancol dan sebagainya tidak ada kegiatan untuk malam pergantian tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menegaskan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan terhadap para pengelola tempat wisata, seperti Taman Impian Jaya Ancol.
"Kita telah mengimbau untuk keramaian di wilayah wisata Ancol agar malam Tahun Baru tidak membuka tempat usahanya," ujar Nasriadi, Senin (21/12/2020) seperti dilansir Tribun Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga agar tidak keluar rumah saat perayaan tahun baru guna guna menghindari penyebaran kasus Covid-19.
Ia menegaskan bahwa Tim Pemburu Covid-19 bakal memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Operasi Lilin, Polri Petakan Daerah Rawan Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan bahwa tempat wisata tersebut akan ditutup selama tiga hari pada libur Natal dan Tahun Baru 2021, demi mengikuti arahan dari Gubernur DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bahwa Ragunan tutup 3 hari, yaitu tanggal 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Pengelola Promosi dan Pengembangan Usaha Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Dalam Instruksi Gubernur itu, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional tempat wisata dan hiburan lainnya hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Operasional Transportasi Umum DKI Jakarta Dibatasi Jelang Natal dan Tahun Baru
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta maaf kepada warga Jakarta lantaran Pemprov DKI terpaksa tak mengadakan acara apapun untuk memperingati malam pergantian tahun nanti.
"Mohon maaf warga Jakarta harus menikmati berbagai hiburan yang ada di rumah, di media televisi, media sosial, dan sebagainya," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Berbagai acara yang biasanya meramaikan malam pergantian tahun, seperti konser musik, tari-tarian, dan pesta kembang api dilarang pada tahun ini di tengah situasi pandemi Covid-19 yang makin memburuk.
Menurut data Satgas Covid, terdapat penambahan 6.982 kasus di Indonesia pada Minggu (20/12/2020). Angka terbanyak dicatatkan oleh DKI Jakarta, dengan 1.592 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.