DEPOK, KOMPAS.com - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan bakal mengajukan eksepsi sebagai bentuk penolakan atau keberatan atas dakwaan terhadapnya pada sidang perdana siang tadi, Senin (21/12/2020).
Penasehat hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri menganggap, apa yang dilakukan kliennya merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Sebagai informasi, Syahganda ditangkap polisi pada Oktober lalu dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan hasutan di media sosial di tengah isu penolakan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Batal Dijerat UU ITE, Ini Dakwaan untuk Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan
"Orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana, bahaya. Saya katakan, dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan UUD 1945 khususnya pasal 28E ayat 2 dan juga Undang-undang HAM," ujar Abdullah kepada wartawan, Senin.
Sebagai informasi, mulanya Syahganda ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE. Namun, dalam pembacaan dakwaan siang tadi, ia dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946, antara lain lewat pasal:
Pasal 14 ayat (1): Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca juga: Ditangkap karena Diduga Langgar UU ITE, Siapa Syahganda Nainggolan?
Pasal 14 ayat (2): Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
"Orang bohong kok jadi pidana, itu pun seandainya bohong ya, padahal beliau (Syahganda) tidak bohong," kata Abdullah.
"Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya Itu unsurnya bukan hanya bohong tetapi ada juga keonaran. Keonaran sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia itu keributan," ia melanjutkan.
"Menurut kami, ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.