JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penutupan di beberapa tempat wisata dan ruang terbuka di wilayah Jakarta Utara saat libur Natal dan Tahun Baru.
Di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, museum dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Juga Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Berikut daftar tempat wisata dan ruang terbuka di Jakarta Utara yang ditutup saat Natal dan Tahun Baru:
1. RPTRA
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara akan ditutup saat masa liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Nur Subchan, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, RPTRA di Jakarta Utara Akan Ditutup
"Sebanyak 77 RPTRA ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Nur Subchan.
"Selama masa penutupan tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," sambungnya.
Penutupan RPTRA ini dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.
Meski demikian, pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa.
2. Taman Impian Jaya Ancol
Taman Impian Jaya Ancol memutuskan untuk menutup sementara operasional kawasan wisata Ancol saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Penutupan itu berlangsung selama tiga hari yakni pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.